Asal Mula Perayaan Tahun Baru Imlek

Di Negara asalnya yaitu China dan juga negara yang mayoritas berpenduduk Chinese seperti Taiwan, Hongkong Perayaan Tahun Baru ini juga disebut Perayaan Musim Semi, ” Chung Chie atau The Spring Festival “. Secara resmi perayaan ini kemudian disebut Chinese New Year (Tahun Baru Chinese). Nama ini digunakan untuk mengganti sebutan Tahun Baru Lunar sejak setelah revolusi Xinhai pada tahun 1911. Aslinya perayaan musim semi ini adalah warisan masa lampau yaitu ritual La.
Secara umum, Laadalah hari terakhir dalam satu tahun pada saat panen raya sudah dirampungkan dan sebagai ungkapan rasa syukur, orang Chinese (Tionghoa) memberikan sesaji kepada para dewa dan leluhur.
Menurut kamus bahasa China modern. Menurut info yang dikutip dari berjambang.blogspot.com , La berarti periode bulan keduabelas menurut kalender lunar disaat mana upacara ritual untuk menghormati dewa-dewi dan leluhur dilaksanakan.
Pada masa Dinasti Han berkuasa di Tiongkok, Xu Shen menulis dalam bukunya bahwa, pada hari La, 36 hari setelah perayaan Dongzhi (yaitu hari terpendek dalam satu tahun yang biasanya bertepatan dengan tanggal 21 atau 22 bulan Desember), semua dewa diberikan sesaji.
Walaupun perayaan musim semi ini jatuh pada hari pertama bulan pertama suatu tahun, namun umumnya perayaan berlangsung sepanjang bulan. Dimulai dengan pesta atau perayaan membuat dan memakan semacam bubur special yang disebut ” La Ba Zhou ” pada hari kedelapan bulan keduabelas tahun lunar. Bubur ini disebut juga “Bubur hari kedelapan dari La”.

tahun-baru-imlek
Dibagian Selatan China, dan juga dibawa hingga kenegara-negara di Asia Tenggara, makanan ini dikenal sebagai “onde-onde berkuah”. Rangkaian perayaan berakhir pada hari kelimabelas bulan pertama (Cap Go Me), dimana orang-orang Tionghoa merayakan “Yuan Xiao atau Festival Lampion”. Belakangan festival lampion ini juga diramaikan dengan Tarian Naga (Liang Liong) dan Akrobat Barongsai.

Legenda Perayaan Musim Semi
Menurut legenda, konon pada masa lampau ada seorang pria bernama Wannian. Suatu hari ia duduk dibawah pohon dan menyadari kalau bayangan pohon bergerak secara teratur sesuai dengan pergerakan matahari. Berdasarkan pengamatannya, Wannian membuat semacam pengukur waktu menggunakan tongkat. Namun sayang, pengukur waktu penemuannya ini hanya berfungsi ketika sinar matahari tidak sedang tertutup awan pada siang hari dan dimalam hari sama sekali tidak dapat dipergunakan. Hal ini memacu Wannian untuk menciptakan suatu alat yang tidak tergantung oleh sinar matahari. Ia lalu membuat semacam jam dengan mempergunakan sebuah jar yang diletakkan sedemikian rupa sehingga air di dalam jar tersebut akan menetes perlahan dengan interval yang dapat diatur.
Diwaktu yang sama, Raja Zuyi sedang mencemaskan bencana alam yang melanda negerinya. Ia yakin banyak penderitaan akibat bencana alam dapatdihindari atau setidaknya dikurangi efeknya jika saja dia tahu bagaimana memprediksi cuaca. Salah satu menterinya, A-heng yang ingin mencari muka dihadapan raja malah mengusulkan raja mengadakan upacara sembahyang pada langit (Tuhan), katanya Kaisar Giok (Bossnya Dewa-Dewi orang Tionghoa) minta sogokan atau kalau tidak akan diturunkan bencana. Raja Zuyi menerima usulannya, tetapi bencana alam tetap saja tidak dapat dihindari.
Ketika Wannian mendengar hal itu, ia segera pergi menemui Raja Zuyi. Ia menerangkan hasil observasinya mengenai waktu dan perubahan alam kepada sang raja. Zuyi sangat terkesan sehingga ia segera mendirikan stasiun pengamat cuaca lengkap dengan alat ukur waktu agar Wannian dapat menciptakan sebuah sistem kalender demi kepentingan rakyatnya.
Beberapa waktu kemudian, Raja Zuyi menyuruh A-heng untuk memeriksa hasil pekerjaan Wannian. Menteri tersebut pergi ke stasiun pengamat cuaca dan menemukan catatan-catatan Wannian di dinding, bahwa satu siklus waktu yang terdiri dari 360 hari, 12 siklus bulan dan 4 perubahan musim. Agaknya Wanian hampir merampungkan tugasnya. Khawatir kalau prestasi Wannian akan membuat dirinya tersingkir dari lingkaran pengaruh Raja Zuyi, kemudian A-heng mengirim pembunuh bayaran untuk menghabisi Wannian. Namun pembunuh bayaran tersebut tertangkap sebelum mencelakai Wannian. Ketika Raja Zuyi mengetahui keterlibatan A-heng dalam rencana pembunuhan tersebut, A-heng akhirnya dihukum pancung. Setelah itu Raja Zuyi sendiri yang mengunjungi Wannian di stasiun cuacanya.

gong-xi-fa-cai
Wannian menjelaskan bahwa ia telah berhasil menciptakan suatu kalender. Kebetulan saat itu menurut sistem kalender penemuan Wannian, satu siklus tahunan akan segera berakhir, karena itu ia meminta Raja Zuyi memilih suatu tanggal sebagai permulaanatau hari pertama tahun yang baru. Raja Zuyi berpendapat hari pertama musim semi mestinya tepat untuk dijadikan hari pertama permulaan tahun baru. Musim semi adalah musim dimana segala sesuatu yang lama digantikan oleh yang baru, musim dingin telah berlalu, bunga-bunga mulai bermekaran, tunas-tunas tanaman mulai bertumbuhan.
tulah awal mula perayaan musim semi atau the spring festival. Perayaan inilah yang kemudian dirayakan sebagai Chinese New Year atau di Indonesia dikenal sebagai Tahun Baru Imlek.
Sebagai penghargaan kepada Wannian yang telah menciptakan sistem kalender yang mempergunakan sistem solar (peredaran matahari), Raja Zuyi memberi nama kalender tersebut dengan nama ” Kalender Wannian” dan memberi gelar kepada Wannian sebagai “Dewa Panjang umur” dan memberi amplop merah (angpao) berisi uang sebagai hadiah menyambut tahun baru.
Saat ini perayaan dilakukan dengan jamuan besar dan berbagai kegiatan. Di Taiwan dirayakan sebagai Festival Lampion. Di Asia Tenggara dikenal sebagai hari Valentine Tionghoa, masa ketika wanita-wanita yang belum menikah berkumpul bersama dan melemparkan jeruk kedalam laut. Dan secara umum saat ini pengucapan selamat pada perayaan imlek dengan menyebutkan Gongxi Facai (Bahasa Mandarin) atau Kung Hei Fat Choi (Bahasa Kantonis).
Cap Go Meh melambangkan hari kelimabelas dan hari terakhir dari masa perayaan Imlek bagi komunitas kaum migran Tionghoa yang tinggal diluar Negeri leluhurnya, dan sat itu merupakan bulan penuh (purnama) pertama di Tahun Baru tersebut.

Etika Secara Umum dalam Kehidupan Sehari hari

Etika adalah ilmu tentang baik dan buruk serta tentang kewajiban dan hak. Etika dapat diartikan sebagai kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. Etika adalah nilai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika terdiri dari etika deskriptif dan etika normatif. Etika deskriptif menggam-barkan tingkah laku manusia apa adanya, sedangkan etika normatif menilai tingkah laku tersebut. Etika secara sistematis dibedakan atas etika umum dan etika khusus. Etika umum melahirkan teori, sedangkan etika khusus melahirkan etika individual dan etika sosial. Etika umum ”lebih” bersifat deskriptif, sedangkan etika khusus ”lebih” bersifat normatif. Sifat deskriptif etika umum terlihat dari paparan filosof tertentu pada ajaran, doktrin atau teorinya. Sifat normatif etika khusus terlihat, misal-nya pada etika profesi. Pemahaman seseorang mengenai etika sering-kali kurang tepat. Ada yang mengartikan etika seba-gai tentang apa yang yang baik dan apa yang buruk, tapi banyak pula yang mengartikan etika sebagai nilai mengenai benar dan salah.
Ada pula yang mengartikan etika sebagai kumpulan nilai-nilai yang berkenaan dengan ahlak. Pemahaman yang demikian disebabkan oleh karakteristik etika yang bersifat deskriptif dan nor-matif, sehingga dinamakan sebagai etika des-kriptif dan etika normatif. Etika deskriptif membe-rikan gambaran mengenai suatu norma tanpa mem-berikan penilaian, sedangkan etika normatif mem-berikan penilaian terhadap norma yang berlaku, tidak sekedar menggambarkan norma-norma tersebut.
Etika Jawa  misalnya, seringkali digambar-kan sebagai serangkaian norma yang berlaku dalam masyarakat Jawa. Norma tingkah laku yang berlaku dikalangan masyarakat Jawa seringkali dipandang sebagai nilai-nilai yang dikagumi oleh masyarakat jawa, namun oleh masyarakat selain Jawa belum tentu demikian. Etika bersifat normatif, menilai tingkah laku seseorang atau sekelompok masya-rakat, apakah memang demikian? Penilaian tentang norma-norma tingkah laku tentunya bermuara kepada suatu tujuan. Apakah tujuan yang dimaksud? Secara sistematis, etika terbagi atas etika umum dan etika khusus. Etika umum berbentuk teori, sedangkan etika khusus yang terdiri dari etika individual dan etika sosial. Salah satu bentuk etika khusus adalah etika profesi.  Etika umum ”lebih” bersifat deskriptif, sedangkan etika profesi ”lebih” bersifat normatif.
Etika secara umum melahirkan berbagai ragam etika yang berhubungan dengan ajaran-ajaran atau doktrin yang dicetuskan oleh para filosof. Etika khusus, terutama etika sosial menghasilkan berbagai etika, seperti etika keluarga, etika bisnis, etika pro-fesi dan sebagainya.
Etika profesi mempunyai dinamika tersen-diri yang berbeda dibandingkan dengan bentuk etika-etika sosial lainnya. Dalam kehidupan beror-ganisasi atau menjalankan profesinya, seorang indi-vidu atau kelompok seringkali dihadapkan pada permasalahan yang menyangkut etika manajemen. Bagaimanakah seharusnya seorang manajer menam-pilkan tingkah lakunya dalam kehidupan beror-ganisasi? Apakah seorang manajer sudah menjalan-kan perannya sesuai etika manajemen ? Untuk memberikan pemahaman yang tepat, maka perlu dilakukan penelaahan yang lebih men-dalam tentang hakekat etika, baik yang bersifat nor-matif maupun yang bersifat deskriptif, termasuk tujuan sebuah etika dan etika yang berlaku sebagai etika profesi. Penelaahan dilakukan dengan studi literatur dan dikaitkan dengan berbagai fenomena yang ditemui dalam kehidupan empiris.
Etika menganalisis makna yang dikandung dalam predikat kesusilaan dan menyelidiki peng-gunaan predikat dalam kehidupan sehari-hari. Dari sini lahirlah apa yang disebut sebagai  etika deskrip-tif. Etika deskriptif menggambarkan suatu obyek secara cermat mengenai segala yang bersang-kutan dengan bermacam-macam predikat dan tanggapan, terutama  predikat dan tanggapan kesusi-laan yang telah diterima dan digunakan dalam masyarakat.
Etika deskriptif  melukiskan segala sesuatu secara secara netral dan tidak memberikan peni-laian. Etika deskriptif hanya memberikan gambaran apa adanya, berikut makna-makna yang terkandung dalam setiap perbuatan dan tidak memberikan peni-laian. Etika tidak hanya bersifat deskriptif, tetapi juga normatif. Etika tidak terbatas pada pemantauan terhadap moralitas, tetapi melakukan juga penilaian dengan refleksi kritis, metodis dan sistematis ten-tang tingkah laku manusia berkaitan dengan norma.
Penilaian tersebut merupakan refleksi ilmiah tentang tingkah laku manusia dari sudut norma atau sudut baik dan buruk. Etika normatif membicarakan apa yang seharusnya dikerjakan, apa yang seharusnya terjadi atau apa yang memung-kinkan seseorang melakukan hal yang bertentangan dengan seharusnya.
Etika normatif mengemukakan penilaian tentang perilaku manusia dan menilai perilaku terse-but sesuai dengan norma tertentu. Etika normatif tidak sekedar melukiskan suatu tingkah laku tetapi menentukan benar tidaknya tingkah laku seseorang. Etika normatif tidak deskriptif, tetapi bersifat preskriptif (memerintahkan). Etika normatif merupakan norma-norma yang menuntun manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk sesuai dengan kaidah yang berlaku di masyarakat. Etika normatif melakukan penilaian terhadap tingkah laku manusia secara individual ataupun kelompok (sosial). Seba-gai individu, manusia terikat oleh kewajiban dan berupaya mencapai akhlak yang luhur atau menjadi orang yang bajik. Sebagai anggota kelompok, manusia berkaitan dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, berinteraksi dengan individu lain atau kelompok baik formal ataupun non formal.
Etika khusus berkaitan dengan etika indivi-dual dan etika sosial. Etika individual berbicara tentang perilaku manusia terhadap dirinya sendiri untuk mencapai ahlak yang luhur. Etika sosial ber-bicara mengenai kewajiban, sikap dan perilaku sebagai anggota masyarakat yang mempunyai nilai-nilai tertentu seperti saling berinteraksi, saling menghormati, dan sebagainya. Etika sosial melahir-kan berbagai ragam etika seperti etika keluarga, etika bisnis, etika profesi dan sebagainya. Etika khusus, termasuk di dalamnya adalah etika sosial dan etika individual ”lebih” bersifat normatif. Etika profesi yang merupakan bagian dari etika sosial juga ”lebih” bersifat normatif.
Etika merupakan ilmu yang menetapkan ukuran atau kaidah yang mendasari pemberian tang-gapan atau penilaian terhadap perbuatan manusia. Kaidah atau norma adalah nilai yang mengatur dan memberikan pedoman atau patokan tertentu bagi setiap orang atau masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan peraturan yang telah disepakati. Kaidah atau norma biasanya berisi tentang perintah yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu karena akibatnya dipandang baik, Kaidah atau norma juga biasanya berisi tentang larangan yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena akibatnya dipandang tidak baik. Kaidah atau norma-norma tersebut umum-nya berbentuk norma agama, susila, kesopanan dan norma hukum. Norma-norma tersebut menghasilkan etika agama, moral, etiket, kode etik dan seba-gainya. Etika agama atau moral terwujud dalam predikat moral baik dan buruk, etiket terwujud dalam bentuk sopan santun, sedangkan  norma hukum yang berbentuk kode etik berbentuk tata tertib yang memelihara perilaku profesional
Etika profesi adalah perilaku yang dianjur-kan secara tepat dalam bertindak  sesuai dengan nilai-nilai moral yang pada umumnya diterima oleh masyarakat. Etika profesi dihasilkan dari penerapan pemikiran etis yang berkaitan dengan perilaku profesi tertentu.  Profesi manajer misalnya, seharus-nya mempunyai etika yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai seorang pemimpin.
Etika kepemimpinan yang seharusnya dicapai oleh seo-rang manajer adalah etika kepemimpinan yang memberdayakan.
Andi Kirana dalam bukunya yang berjudul Etika Manajemen menyatakan bahwa kepemimpi-nan yang memberdayakan adalah menghormati orang lain, menghargai kekuatan dan kontribusi mereka yang berbeda, menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka dan jujur, bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan yang lain, menga-lami nilai pertumbuhan dan perkembangan pribadi. Menghormati orang lain, terutama orang yang menjadi bawahan tidak akan membuat kehormatan pemimpin menjadi berkurang. Pemimpin yang menghormati para bawahannya justru akan menumbuhkan rasa hormat orang lain, sehingga makin besar pengaruh yang dimilikinya terhadap orang lain. Usaha atau kontribusi yang diberikan oleh bawahan hendaknya dihargai secara wajar, terlepas dari segala kekurangan dan kelebihannya. Pemim-pin hendaknya menyadari hakekat manusia yang berbeda-beda dalam kemampuannya. Komunikasi, sebagai salah satu elemen penting dalam kepemimpinan hendaknya dikem-bangkan untuk mewujudkan etika kepemimpinan yang memberdayakan. Dengan komunikasi yang terbuka dan jujur, pengaruh seorang pemimpin terhadap bawahan yang dipimpinnnya akan lebih efektif.
Etika kepemimpinan yang memberdayakan juga mementingkan kepuasan pelanggan, berusaha memenuhi kebutuhan pelanggan, mempunyai kesadaran akan adanya perbaikan sebagai suatu proses yang tetap sehingga setiap orang harus ikut ambil bagian secara aktif. Kepuasan pelanggan dapat terwujud apabila kebutuhan yang diharapkan dapat terpenuhi. Pelanggan adalah pihak yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung dari produk atau proses. Pemimpin banyak melakukan interaksi dengan berbagai pelanggan, baik pelang-gan internal maupun eksternal. Bawahan merupakan pelanggan internal pemimpinnya, sebagaimana pemimpin juga adalah pelanggan internal para bawahan. Sebagai anak buah, bawahan mempunyai berbagai kebutuhan baik yang kebutuhan fisik maupun lebih dari sekedar kebutuhan yang bersifat fisiologis. Semua kebutuhan tersebut, baik kebu-tuhan fisiologis (physiologis needs), kemanan (safety needs), sosial (social needs), harga diri (esteem needs) ataupun aktualisasi diri (self actualization needs) akan memberikan kepuasan bila terpenuhi sesuai tingkatannya.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, seorang pemimpin hendaknya dapat menggunakan teknik kepemimpinan yang sesuai. Salah satu teknik kepe-mimpinan yang dipandang efektif untuk memuaskan tujuan tersebut adalah kepemimpinan transfor-masional. Pemimpin transformasional adalah seorang yang memiliki kekuatan untuk mendatangkan peru-bahan di dalam diri para anggota tim dan di dalam organisasi secara keseluruhan Kepemimpinan ini sangat di perlukan untuk meningkatkan kinerja seseorang, kelompok, dan organisasi secara drastis. Dapat disimpulkan bahwa:
1.     Etika mempunyai berbagai pengertian yang membuat seseorang berbeda pendapat dan mela-hirkan adanya etika deskriptif dan etika nor-matif.
2.     Etika deskriptif bersifat menggambarkan ting-kah laku manusia apa adanya. Etika Jawa yang diritualkan dalam acara panggih tergambar norma-norma yang dianut oleh masyarakat Jawa, khususnya dalam menapaki bahtera rumah tangga.
3.     Etika normatif menilai tingkah laku masyarakat dberdasarkan norma-norma tertentu. Etika nor-matif mengharuskan masyarakat bertingkah laku tertentu atau seharusnya agar dinilai etis atau baik.
4.     Etika sering disistematiskan menjadi etika umum dan etika khusus. Etika umum mela-hirkan ajaran, doktrin atau teori, sedangkan etika khusus melahirkan etika individual dan etika sosial.
5.  Etika umum ”lebih” bersifat deskriptif, sedang-kan etika khusus ”lebih” bersifat normatif. Sifat deskriptif etika umum terlihat dari paparan filo-sof tertentu pada ajaran, doktrin atau teorinya. Sifat normatif etika khusus terlihat, misalnya pada etika profesi.
6.     Etika menetapkan kaidah atau norma yang berisi keharusan-keharusan untuk tidak berbuat sesuatu. Norma terseut menghasilkan etika agama, moral, etiket, kode etik dan sebagainya.

7.     Profesi manajer seharusnya mempunyai etika yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai seorang pemimpin. Etika kepemimpinan yang seharusnya dicapai oleh seorang manajer adalah etika kepemimpinan yang memberdayakan

Etika Komunikasi Dunia Maya

Dunia Maya atau yang sering disebut dengan Media Maya atau internet adalah salah satu media atau dunia firtual yang sengaja dibuat untuk mempermudah pekerjaan manusia atau interaksi antara satu orang dengan orang lainnya yang berada di tempat yang berbeda. Dengan tingkat kebutuhan yang beragam, sehingga Internet lebih cenderung disebut dengan Dunia Maya atau Cyber World.
Internet merupakan kepanjangan dari Interconection Networking atau juga telah menjadi International Networking merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia.
Etika berasal dari bahasa latin, Etica yang berarti falsafah moral dan merupakan pedoman cara hidup yang benar dilihat dari sudut pandang budaya, susila dan agama. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti kebiasaan, watak.
Etika memiliki banyak makna antara lain :
  1. Makna pertama : semangat khas kelompok tertentu, misalnya ethos kerja, kode etik kelompok profesi.
  2. Makna kedua : norma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan masyarakat tertentu mengenai perbuatan yang baik-benar.
  3. Makna ketiga : studi tentang prinsip-prinsip perilaku yang baik dan benar sebagai falsafat moral. Etika sebagai refleksi kritis dan rasional tentang norma-norma yang terwujud dalam perilaku hidup manusia.
Dengan tingkat kebutuhan yang beragam, sehingga Internet lebih cenderung disebut dengan Dunia Maya atau Cyber World dengan fungsi yang beragam antara lain :
  1. Menghubungkan orang dengan komputer, contohnya; Remote connections untuk pengecekan terhadap sekian banyak servers (belasan) yang tersebar dibeberapa tempat (kota dan negara);
  2. Menghubungkan komputer dengan komputer, contohnya; Remote connections terhadap setiap PC yang terhubung dengan jaringan LAN di network tertentu;
  3. Menghubungkan orang dengan bank, contohnya; Internet Banking;
  4. Menghubungkan orang dengan orang, contohnya; Surat menyurat, atau yang disebut e-mail. Fax through internet (internet Fax);
  5. Menghubungkan orang dengan instansi tertentu, contohnya; Hackers. Karena internet bersifat open loop, walaupun setiap jaringan tertentu memasang security;
  6. Menghubungkan orang dengan profesional bidang tertentu, contohnya; Dunia medic. (Dokter jaman sekarang bisa melakukan operasi or diagnosis dari jarak ribuan miles dengan menggunakan media internet, tidak lagi harus didepan sang pasien.)
Masih banyak lagi contoh dalam pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari. Ini menunjukkan tidak adanya batasa ruang dan waktu untuk berinteraksi atau berkomunikasi dengan adanya Dunia Maya ini.
Perkembangan internet yang begitu pesat menuntut dibuatkannya aturan-aturan atau etika beraktifitas di dalamnya. Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya etika dalam dunia maya :
  1. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
  2. Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  3. Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis / tidak etis.
  4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’  baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.
Ketika berinteraksi atau berkomunikasi dengan dunia maya memang tidak ada batasan ruang dan waktu. Meskipun demikian, sebaiknya juga harus diperhatikan bagaimana etika yang baik.
Dalam beretika ada beberapa teori yang melandasinya, terori yang melandasi beretika tersebut antara lain:
1.  Utilitarisme
Utilis berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat secara keseluruhan.
2.  Deontolog
Istilah “deontologi” ini berasal dari kata Yunani deon yang berarti kewajiban. Perbuatan tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik, melainkan hanya karena wajib dilakukan.
Perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadikan perbuatan itu baik. Kita tidak pernah boleh melakukan sesuatu yang jahat supaya dihasilkan sesuatu yang baik.
3.  Teori Hak
Sebenarnya teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena hak berkaitan dengan kewajiban.
4.  Teori Keutamaan
Teori ini adalah teori keutamaan (virtue) yang memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati, melainkan: apakah orang itu bersikap adil, jujur, murah hati, dan sebagainya. Velasquez (2005),
Etika di Internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan Internet. Etika , lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tak semua pengguna Internet mentaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya. Dibawah ini ada beberapa etika khusus yang dapat diterapkan untuk berkomunikasi dalam sebuah forum:
1. Jangan Gunakan Huruf Kapital
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
2. Kutip Seperlunya
Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum menjadi terganggu.
3.   Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabny a kembali ke dalam forum umum.
4.   Hati-hati terhadap informasi/ berita hoax
Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para kebanyakan netter. Maka, sebelum anda mem-forward pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin anda kirim itu adalah benar adanya. Jika tidak, maka anda dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang akhirnya kepercayaan orang-orang di sekitar anda pun akan hilang.
5.   Ketika ‘Harus’ Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT)
Ketika Anda ingin menyampaikan hal yang diluar topik (OOT) berilah keterangan, supaya subject dari diskusi tidak rancu.
6.   Hindari Personal Attack.
Ketika anda tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali Anda menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan anda. Lawan argumentasi hanya dengan data/fakta saja, sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu. Tapi ingat, jangan sekali-kali menggunakan kepribadian lawan diskusi sebagai senjata sekalipun ia adalah orang yang Anda benci. Budayakan sikap Diskusi yang sehat, bukan debat kusir.
7.   Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan untuk anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, Anda boleh mempostingnya di dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang tertentu.
8.  Dilarang  menghina : agama, ras, gender, status sosial dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan debat kusir yang mengarah ke situasi yang emosional.
9.   Cara bertanya yang baik :
  1. Gunakan bahasa yang sopan.
  2. Jangan asumsikan bahwa Anda berhak mendapatkan jawaban.
  3. Beri judul yang sesuai dan deskriptif.
  4. Tulis pertanyaan anda dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
  5. Buat kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab.
Berkirim email, etikanya sebenarnya sama dengan seperti kalau kita berkirim surat biasa pada umumnya. Tentunya etikanya tidak jauh berbeda. Yang sedikit membedakan antara Etika Berkirim Email dengan surat biasa Adalah sebagai berikut :
1.  Kirimkanlah email secara singkat, padat dan langsung “to the point”.
Di internet tidak semua orang suka atau punya waktu luang untuk berlama-lama di internet. Disamping karena sibuk, juga tidak semua orang punya akses internet yang unlimited yang tidak punya beban lagi dalam menanggung biaya koneksinya. Jadi etikanya, berkirimlah email dengan kata-kata yang tidak terlalu panjang. Pertanyaannya, gimana kalau isi emailnya pointnya cukup banyak sehingga menuntut emailnya harus panjang sampai berlembar-lembar? Sebaiknya pisahkan ke dalam attachment.
2.  Jangan mengirim attachment yang terlalu besar.
Meski akses internet sekarang sudah semakin cepat tapi kualitas internet belum merata ke semua daerah, terutama di negara kita, beberapa daerah malah masih mengandalkan kecepatan GPRS dalam koneksi internetnya. Jadi usahakan attachment yang dikirim besarnya tidak lebih dari 1 MB. Jika anda perlu mengirim file yang lebih besar ukurannya, usahakan pakai media lain semacam FTP (file transfer protocol) yang lebih cepat. Atau bisa lewat file sharing yang banyak disediakan di internet. (Seperti 4share)
3.  Jangan mem-forward sebuah CC atau BCC email.
Email yang boleh diforward kembali kepada orang lain adalah hanya yang To saja. Artinya CC dan BCC itu stop, harus berhenti di tempat anda. Karena informasinya sebatas buat kita sendiri jadi tidak boleh diteruskan ke orang lain. Boleh diteruskan tapi harus seijin dari authornya yang pertama atau kecuali kita masuk dalam daftar To-nya. Sekedar contoh aja, Roy Suryo dalam sidang kasus Prita Mulyasari memberikan kesaksian yang memberatkan Prita karena waktu itu Prita mengirim email keluhannya kepada 20 orang teman-temanya di kolom To semua, yang artinya dianggap boleh di-forward atau disebarkan sehingga akhirnya sampai menyebar ke milis-milis. Dan Prita dianggap bersalah meskipun tiga pakar, yaitu Chairul Huda (ahli hukum), Ruby Z Alamsyah (ahli analis forensik digital) dan Yasin Kara (mantan Wakil Ketua Pansus sekaligus Ketua Panja UU ITE ) tidak sependapat dengan pendapat Roy Suryoini.
4.  Jangan menggunakan “Caps Lock” atau huruf kapital.
Huruf kapital boleh digunakan sebatas pada kata-kata tertentu. Misal untuk penekanan atau perhatian pada kata yang perlu ditegaskan, tapi jangan sekali-kali digunakan seluruhnya dalam kata-kata emailnya. Karena apa? Karena anda akan dianggap marah oleh si penerima emailnya.
5.  Jangan menghapus rekam jejak email.
Banyak orang yang suka mengforward email-email yang menarik, yang lucu-lucu, yang telah dikirimkan oleh orang lain kepada kita, tapi tidak jarang orang dengan begitu saja menghapus rekam jejak si pengirim atau author emailnya yang pertama. Jadi etikanya anda boleh meneruskan atau mem-forward email tapi tidak boleh menghapus rekam jejaknya. Mengapa demikian? Karena, pertama dengan menghapus berarti anda kurang menghargai si author yang sudah berbaik hati mengirimkannya kepada anda. Kedua, justru anda mendapatkan keuntungan jika terjadi tuntutan terhadap muatan isi emailnya. Anda bias dibebaskan dari tuntutan karena anda bukan sebagai pembuat emailnya.
6.  Tidak boleh mem-forward dengan mengubah isi emailnya.
Anda boleh saja mem-forward dan memberikan note tambahan dalam forward sebuah email, tapi etikanya anda tidak boleh mengubah atau mengedit sedikitpun muatan isi dari emailnya kecuali kalau anda sudah dapat ijin dari si authornya yang pertama.
7.  Jangan sering mem-BCC orang lain.
Kegemaran sering mem-BCC adalah tidak baik atau kurang etis, terlebih ke milis atau mengirimkan BCC secara masal, karena kesan dari BCC adalah seperti bisik-bisik atau bergunjing. Dan yang lebih parah anda bisa disejajarkan sebagai seorang spammer email yang sering melakukan cara-cara BCC ini.
B.  PELANGGARAN KODE ETIK DAN PENYEBABNYA
1.  Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga bisa menghancurkan kota hirosima.Seperti halnya juga teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang komputer bisa membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan “kejahatan”
2.  Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktivitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara, masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut :
  1. Karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial.
  2. Sistem hukum tradisional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan Hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet. Dilema yang dihadapi oleh Hukum tradisional dalam menghadapi fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet. Aturan Hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum(the legal needs) para pihak yang terlibat didalam traksaksi-transaksi lewat Internet
3.   Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada Kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah suatu hal yang sangat baik dan berguna,dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang “open-source” dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik, ternyata dalam dunia hacker terjadi strata-strata (tingkatan) yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya, bukan karena umur atau senioritasnya. Saya yakin tidak semua orang setuju dengan derajat yang akan dijelaskan disini,karena ada kesan arogan terutama pada level yang tinggi.
Untuk memperoleh pengakuan/derajat, seorang hacker harus mampu membuat program untuk eksploit kelemahan sistem, menulis tutorial (artikel), aktif diskusi di mailing list, membuat situs web dsb.
4.  Aspek Ekonomi
Hadirnya masyarakat informasi (information society) yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam berbagai akitivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tapi juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan ”informasi” sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan.  Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatan dunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit, di Indonesia tercatat ada 109 kasus yang merupakan Credit Card Fraud (penipuan dengan kartu kredit),
5.  Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata dari adanya Cyber Crime terhadap kehidupan sosial dan budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia, masyarakat dunia tidak percaya lagi, hal ini dikarenakan banyak kasus Credit Card Fraud yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan Hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar Hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Dalam implementasi ini akan banyak ragam  prilaku masyarakat, diantaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan  kode etik profesinya, kalau sudah begitu,maka prospek law enforcement menjadi berat.
C.  CYBER LAW DI INDONESIA
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi cyber law. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber law, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan. Yang penting,didalamnya memuat atau  membicarakan mengenai aspek aspek Hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah Hukum yang berikaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah cyber law.
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
  • Hak Cipta (Copy Right)
  • Hak Merk (Trademark)
  • Pencemaran  nama baik (Defamation)
  • Fitnah, penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
  • Serangan terhadap fasilitas  computer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
  • Pengaturan sumber daya internet seperti IP_Address, domain name
  • Kenyamanan Individu (Privacy)
  • Prinsip kehati-hatian (Duty care)
  • Tindakan criminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
  • Isu procedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
  • Kontak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital
  • Pornografi
  • Pencurian melalui intenet
  • Perlindungan Konsumen
  • Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti ecommerce, e-government,
  • e-education dll
Dalam rangka upaya menanggulangi cyber crime Resolusi Kongres PBB VII/1990 mengenai “Computer related crime” mengajukan beberapa kebijakan antara lain :
1. Menghimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya – upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah – langkah berikut :
  • Melakukan moderinasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
  • Mengembangkan tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
  • Melakukan langkah untuk membuat peka warga masyarakat aparat terhadap pentingnya pencegahan kejahatan.
  • Melakukan training bagi para hakim, pejabat dan aparat hukum tentang cyber crime.
  • Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer melalui kurikulum informasi,
  • Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cyber crime sesuai deklarasi PBB.
2. Menghimbau negara anggota meningkatkan upaya Penanggulangan cyber crime
3. Merekomendasikan kepada komite pengendalian dan pencegahan kejahatan PBB (Committee on Crime Prevention and Control) untuk : Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu negara anggota menghadapi cyber crime, mengembangkan penelitian dan analisis untuk menemukan cara baru menghadapi cyber crime dimasa datang.
Berkaitan  dengan penerapan penerapan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE yang diberlakukan sejak April 2008 lalu ini memang merupakan terobosan bagi dunia hukum di Indonesia, karena untuk pertama kalinya dunia maya di Indonesia mempunyai perangkat.
Karena sifatnya yang berisi aturan main di dunia maya, UU ITE ini juga dikenal sebagai Cyber Law. Sebagaimana layaknya  Cyber Law di negara-negara lain, UU ITE ini juga bersifat ekstraterritorial, jadi tidak hanya mengatur perbuatan orang yang berdomisili di Indonesia tapi juga berlaku untuk setiap orang yang berada di wilayah hukum di luar Indonesia, yang perbuatannya memiliki akibat hukum di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara sederhana, bisa dikatakan bahwa bila ada blogger di Belanda yang menghina Presiden SBY melalui blognya yang domainnya Belanda, bisa terkena keberlakuan UU ITE ini.
Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya konsumen, terutama konsumen akhir (end-user) diberikan perlindungan hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakuka di dunia maya sangat rawan penipuan.
Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2)
Pelanggaran Norma Kesusilaan
Larangan content yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) idealnya mempunyai tujuan yang sangat mulia. Pasal ini berusaha mencegah munculnya situs-situs porno dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan pemblokiran atas situs-situs tersebut. Namun demikian, tidak adanya definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud melanggar kesusilaan, maka pasal ini dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.
Bisa jadi, suatu blog yang tujuannya memberikan konsultasi seks dan kesehatan akan terkena dampak keberlakuan pasal ini. Pasal ini juga bisa menjadi bumerang bagi blog-blog yang memuat kisah-kisah perselingkuhan, percintaan atau yang berisi fiksi macam novel Saman, yang isinya buat kalangan  tertentu bisa masuk dalam kategori vulgar, sehingga bisa dianggap melanggar norma-norma kesusilaan.
Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Larangan  content yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang bersangkutan.
Bila seseorang menyebarluaskan suatu data pribadi seseorang melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa seijin orang yang bersangkutan, dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi orang yang bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, UU ITE juga akan menjerat dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.
Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan menjadi pasal sapu jagat atau pasal karet. Hampir dipastikan terhadap blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu institusi pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang dibeli oleh seorang blogger, blog yang isinya kritikan-kritikan  atas kebijakan pemerintah, blogger yang menuduh seorang pejabat telah melakukan tindakan korupsi atau tindakan kriminal lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.

sumber:
agusbintarto.files.wordpress.com/2011/05/makalah-dunia-maya.pdf
phillowjunkies.wordpress.com/2012/03/19/etika-di-dunia-maya/

Peranan dan Fungsi Bahasa Indonesia

A. Pengertian bahasa

Secara umum bahasa didefinisikan sebagai lambang. Bahasa adalah alat komunikasi yang berupa system lambang bunyi yang dihasilkan alat ucap manusia.

Sebagaimana kita ketahui, bahasa terdiri atas kata-kata atau kumpulan kata. Masing-masing mempunyaimakna, yaitu, hubungan abstrak antara kata sebagai lambang dengan objek atau konsep yang diwakiliKumpulan kata atau kosakata itu oleh ahli bahasa disusun secara alfabetis, atau menurut urutan abjad,disertai penjelasan artinya dan kemudian dibukukan menjadi sebuah kamus atau leksikon.

Pada waktu kita berbicara atau menulis, kata-kata yang kita ucapkan atau kita tulis tidak tersusun begitusaja, melainkan mengikuti aturan yang ada. Untuk mengungkapkan gagasan, pikiran atau perasaan, kitaharus memilih kata-kata yang tepat dan menyusun kata-kata itu sesuai dengan aturan bahasa. Seperangkataturan yang mendasari pemakaian bahasa, atau yang kita gunakan sebagai pedoman berbahasa inilah yangdisebut tata bahasa.

Pada bab berikutnya, sehubungan dengan tata bahasa akan kita bicarakan secara terperincif onol ogi, morfologi, sintaksis, semantikdan etimologi. Fonologi ialah bagian tata bahasa yang membahas atau mempelajari bunyi bahasa. Morfologi mempelajari proses pembentukan kata secara gramatikal besertaunsur-unsur dan bentuk-bentuk kata. Sintaksis membicarakan komponen-komponen kalimat dan prosespembentukannya. Bidang ilmu bahasa yang secara khusus menganalisis arti atau makna kata ialah semantik, sedang yang membahas asal-usul bentuk kata adalah etimologi,

B. Fungsi bahasa

Fungsi utama bahasa, seperti disebutkan di atas, adalah sebagai alat komunikasi, atau sarana untuk menyampaikan informasi (fungsi informatif).

Tetapi, bahasa pada dasarnya lebih dari sekadar alat untuk menyampaikan informasi, atau mengutarakan pikiran, perasaan, atau gagasan, karena bahasa juga berfungsi:

a.untuk tujuan praktis: mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari-hari.
b.untuk tujuan artistik: manusia mengolah dan menggunakan bahasa dengan seindah-indahnya guna pemuasan rasa estetis manusia.
c.sebagai kunci mempelajari pengetahuan-pengetahuan lain, di luar pengetahuan kebahasaan.
d.untuk mempelajari naskah-naskah tua guna menyelidiki latar belakang sejarah manusia, selama
kebudayaan dan adat-istiadat, serta perkembangan bahasa itu sendiri (tujuan filologis).

Dikatakan oleh para ahli budaya, bahwa bahasalah yang memungkinkan kita membentuk diri sebagaimakhluk bernalar, berbudaya, dan berperadaban. Dengan bahasa, kita membina hubungan dan kerja sama,mengadakan transaksi, dan melaksanakan kegiatan sosial dengan bidang dan peran kita masing-masing.Dengan bahasa kita mewarisi kekayaan masa lampau, menghadapi hari ini, dan merencanakan masa depan.

Jika dikatakan bahwa setiap orang membutuhkan informasi itu benar. Kita ambil contoh, misalnya,mahasiswa. Ia membutuhkan informasi yang berkaitan dengan bidang studinya agar lulus dalam setiapujian dan sukses meraih gelar atau tujuan yang diinginkan. Seorang dokter juga sama. Ia memerlukaninformasi tentang kondisi fisik dan psikis pasiennya agar dapat menyembuhkannya dengan segera.Contoh lain, seorang manager yang mengoperasikan, mengontrol, atau mengawasi perusahaan tanpainformasi tidak mungkin dapat mengambil keputusan atau menentukan kebijakan. Karena setiap orang membutuhkan informasi, komunikasi sebagai proses tukar-menukar informasi, dengan sendirinya bahasa juga mutlak menjadi kebutuhan setiap orang.

C. Kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia

Sebagaimana kita ketahui dari uraian di atas, bahwa sesuai dengan ikrar Sumpah Pemuda tanggal 28Oktober 1928, bahasa Indonesia diangkat sebagai bahasa nasional, dan sesuai dengan bunyi UUD 45, BabXV, Pasal 36 Indonesia juga dinyatakan sebagai bahasa negara. Hal ini berarti bahwa bahasa Indonesiamempunyai kedudukan baik sebagai bahasa nasional dan bahasa negara.

Yang dimaksud dengan kedudukan bahasa ialah status relatif bahasa sebagai sistem lambang nilai budaya,yang dirumuskan atas dasar nilai sosialnya Sedang fungsi bahasa adalah nilai pemakaian bahasa tersebutdi dalam kedudukan yang diberikan.

1. Bahasa Nasional
Sehubungan dengan kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia memiliki empat fungsi.
Keempat fungsi tersebut ialah sebagai:
1.lambang identitas nasional,
2.lambang kebanggaan nasional,
3.alat pemersatu berbagai masyarakat yang mempunyai latar belakang sosial budaya dan bahasa
yang berbeda-beda, dan
4.alat perhubungan antarbudaya dan daerah.

2. Bahasa Negara
Berkaitan dengan statusnya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
1.bahasa resmi negara,
2.bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan,
3.bahasa resmi dalam perhubungan tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan, dan
4.bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta
teknologi.

D. Bahasa Indonesia baku

Bahasa Indonesia yang baku ialah bahasa Indonesia yang digunakan orang-orang terdidik dan yangdipakai sebagai tolak bandingan penggunaan bahasa yang dianggap benar. Ragam bahasa Indonesia yangbaku ini biasanya ditandai oleh adanya sifat kemantapan dinamis dan ciri kecendekiaan. Yang dimaksuddengan kemantapan dinamis ini ialah bahwa bahasa tersebut selalu mengikuti kaidah atau aturan yangtetap dan mantap namun terbuka untuk menerima perubahan yang bersistem. Ciri kecendekiaan bahasa baku dapat dilihat dari kemampuannya dalam mengungkapkan proses pemikiran yang rumit di berbagai bidang kehidupan dan ilmu pengetahuan. Bahasa Indonesia baku dipakai dalam:

1.komunikasi resmi, seperti dalam surat-menyurat resmi, peraturan pengumuman instansi resmi
atau undang-undang;
2.tulisan ilmiah, seperti laporan penelitian, makalah, skripsi, disertasi dan buku-buku ilmu
pengetahuan;
3.pembicaraan di muka umum, seperti dalam khotbah, ceramah, kuliah pidato; dan
4.pembicaraan dengan orang yang dihormati atau yang belum dikenal.


E. Peranan dan Fungsi Bahasa Indonesia dalam Konteks Ilmiah

Bahasa Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting, antara lain, bersumber pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 yang berbunyi: Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ini berarti bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa daerah. Selain itu, di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tercantum pasal khusus (Bab XV, Pasal 36) mengenai kedudukan bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Dengan demikian ada dua macam kedudukan bahasa Indonesia. Pertama, bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional, sesuai dengan Sumpah Pemuda 1928, dan kedua bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa negara, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam tulisan ilmiah, bahasa sering diartikan sebagai tulisan yang mengungkapkan buah pikiran sebagai hasil dari pengamatan, tinjauan, penelitian yang seksama dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu, menurut metode tertentu, dengan sistematika penulisan tertentu, serta isi, fakta, dan kebenarannya dapat dibuktikan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bentuk-bentuk karangan ilmiah identik dengan jenis karangan ilmiah, yaitu makalah, laporan praktik kerja, kertas kerja, skripsi, tesis, dan disertasi.

Dalam penulisan ilmiah, bahasa merupakan hal yang terpenting. Untuk itu kita harus sebaik mungkin menggunakannya. Antara lain :

• Dalam hal penggunaan ejaan. Ejaan ialah penggambaran bunyi bahasa dalam kaidah tulismenulis yang distandarisasikan; yang meliputi pemakaian huruf, penulisan huruf, penulisan kata, penulisan unsur serapan, dan pemakaian tanda baca.
• Dalam hal penulisan kata. Baik kata dasar, kata turunan, bentuk ulang, kata ganti, kata depan, kata sandang, maupun gabungan kata.
• Dalam penggunaan partikel lah, kah, tah, pun. Partikel lah, kah, tah ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya. Contoh: Pergilah sekarang! Sedangkan partikel pun ditulis terpisah dari kata yang mendahuluinya. Contoh: Jika engkau pergi, aku pun akan pergi. Kata-kata yang sudah dianggap padu ditulis serangkai, seperti andaipun, ataupun, bagaimanapun, kalaupun, walaupun, meskipun, sekalipun.
• Dalam hal pemakaian Ragam Bahasa. Berdasarkan pemakaiannya, bahasa memiliki bermacam-macam ragam sesuai dengan fungsi, kedudukan, serta lingkungannya. Ragam bahasa pada pokoknya terdiri atas ragam lisan dan ragam tulis. Ragam lisan terdiri atas ragam lisan baku dan ragam lisan takbaku; ragam tulis terdiri atas ragam tulis baku dan ragam tulis takbaku.
• Dalam penulisan Singkatan dan Akronim.Singkatan nama orang, nama gelar, sapaan jabatan atau pangkat diikuti tanda titik. Contoh: Muh. Yamin, S.H. (Sarjana Hukum ). Singkatan yang terdiri atas tiga huruf atau lebih diikuti satu tanda titik. Contoh: dll. hlm. sda. Yth. Singkatan nama resmi lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, badan atau organisasi, serta dokumen resmi yang terdiri atas huruf awal setiap kata ditulis dengan huruf kapital dan tidak diikuti tanda titik. Contoh: DPR GBHN KTP PT. Akronim nama diri yang berupa gabungan huruf awal dari deret kata ditulis seluruhnya dengan huruf kapital. Contoh: ABRI LAN IKIP SIM. Akronim nama diri yang berupa gabungan suku kata atau gabungan huruf dan suku kata dari deret kata ditulis dengan huruf awal huruf kapital. Contoh: Akabri Bappenas Iwapi Kowani.
• Dalam penulisan Angka dan Lambang Bilangan. Penulisan kata bilangan tingkat dapat dilakukan dengan cara berikut. Contoh: Abad XX dikenal sebagai abad teknologi. Lambang bilangan yang dapat dinyatakan dengan satu atau dua
kata ditulis dengan huruf, kecuali jika beberapa lambang dipakai berturut-turut. Contoh: Ada sekitar lima puluh calon mahasiswa yang tidak diterima diperguruan tinggi itu.
• Dalam pemakaian tanda baca. Pemakaian tanda titik (.), tanda koma (,), tanda titik dua (:), tanda titik koma (,), tanda hubung, (-) tanda pisah (_), tanda petik ("), tanda garis miring, (/) dan tanda penyingkat atau aprostop (').
• Dalam pemakaian imbuhan, awalan, dan akhiran.

Dalam penulisan ilmiah, selain harus memperhatikan faktor kebahasaan, kita pun harus mempertimbangkan berbagai faktor di luar kebahasaan. Faktor tersebut sangat berpengaruh pada penggunaan kata karena kata merupakan tempat menampung ide. Dalam kaitan ini, kita harus memperhatikan ketepatan kata yang mengandung gagasan atau ide yang kita sampaikan, kemudian kesesuaian kata dengan situasi bicara dan kondisi pendengar atau pembaca.

Pendapatan Nasional


Pendapatan Nasional
Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode, biasanya selama satu tahun.

Konsep Pendapatan Nasional

1.PDB/GDP (Produk Domestik Bruto/Gross Domestik Product) adalah jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu Negara selama satu tahun
2.PNB/GNP (Produk Nasional Bruto/Gross Nasional Product) adalah seluruh nilai produk barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu Negara dalam periode tertentu, biasanya satu tahun, termasuk didalamnya barang dan jasa yang dihasilkan oleh masyarakat Negara tersebut yang berada diluar negeri
3.NNP (Net National Product) adalah jumlah barang dan jasa yang dihasilkan oleh masyarakat dalam periode tertentu, setelah dikurangi penyusutan (depresiasi) dan barang pengganti modal
4.NNI (Net National Income) adalah jumlah seluruh penerimaan yang diterima oleh masyarakat setelahdikurangi pajak tidak
5.PI (Personal Income) adalah jumlah seluruh penerimaan yang diterima masyarakat yang benar-benar sampai ke tangan masyarakat setelah dikurangi oleh laba ditahan, iuran asuransi,iuran jaminan social, pajak perseorangan dan ditambah dengan transfer payment

Faktor yang Mempengaruhi :

A.Permintaan dan penawaran agregat
Permintaan agregat menunjukkan hubungan antara keseluruhan permintaan terhadap barang-barang dan jasa sesuai dengan tingkat harga. Permintaan agregat adalah suatu daftar dari keseluruhan barang dan jasa yang akan dibeli oleh sektor-sektor ekonomi pada berbagai tingkat harga, sedangkan penawaran agregat menunjukkan hubungan antara keseluruhan penawaran barang-barang dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan dengan tingkat harga tertentu.
Jika terjadi perubahan permintaan atau penawaran agregat, maka perubahan tersebut akan menimbulkan perubahan-perubahan pada tingkat harga, tingkat pengangguran dan tingkat kegiatan ekonomi secara keseluruhan. Adanya kenaikan pada permintaan agregat cenderung mengakibatkan kenaikan tingkat harga dan output nasional (pendapatan nasional), yang selanjutnya akan mengurangi tingkat pengangguran. Penurunan pada tingkat penawaran agregat cenderung menaikkan harga, tetapi akan menurunkan output nasional (pendapatan nasional) dan menambah pengangguran.

B.Konsumsi dan tabungan
Konsumsi adalah pengeluaran total untuk memperoleh barang-barang dan jasa dalam suatu perekonomian dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun), sedangkan tabungan (saving) adalah bagian dari pendapatan yang tidak dikeluarkan untuk konsumsi. Antara konsumsi, pendapatan, dan tabungan sangat erat hubungannya. Hal ini dapat kita lihat dari pendapat Keynes yang dikenal dengan psychological consumptionyang membahas tingkah laku masyarakat dalam konsumsi jika dihubungkan dengan pendapatan.

C.Investasi
Pengeluaran untuk investasi merupakan salah satu komponen penting dari pengeluaran agregat.