Etika Politik (Black Campaign & Negative Campaign)

Kampanye politik adalah sebuah upaya yang terorganisir bertujuan untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih dan kampanye politik selalu merujuk pada kampanye
Pesan dari kampanye adalah penonjolan ide bahwa sang kandidat atau calon ingin berbagi dengan pemilih. Pesan sering terdiri dari beberapa poin berbicara tentang isu-isu kebijakan. Poin2 ini akan dirangkum dari ide utama dari kampanye dan sering diulang untuk menciptakan kesan abadi kepada pemilih. Dalam banyak pemilihan, para kandidat partai politik akan selalu mencoba untuk membuat para kandidat atau calon lain menjadi "tanpa pesan" berkaitan dengan kebijakannya atau berusaha untuk pengalihan pada pembicaraan yang tidak berkaitan dengan poin kebijakan atau program. Sebagian besar strategis kampanye menjatuhkan kandidat atau calon lain yang lebih memilih untuk menyimpan pesan secara luas dalam rangka untuk menarik pemilih yang paling potensial. Sebuah pesan yang terlalu sempit akan dapat mengasingkan para kandidat atau calon dengan para pemilihnya atau dengan memperlambat dengan penjelasan rinci programnya. Misalnya, dalam Pemilu 2008 dari pihak John McCain awalnya mempergunakan pesan yang berfokus pada patriotisme dan pengalaman politik; pesan itu kemudian ditangkap dan diubah menjadi perhatian beralih ke peran sebagai "maverick" di dalam pendirian politiknya sedangkan Barack Obama tetap pada konsistensi, pesan yang sederhana yang "mengubah" seluruh kampanye itu.[
Dalam tekhnik kampanye politik kemenangan kandidat atau calon yang dilakukan di dalam jajak pendapatkan hanya dipergunakan sebagai agenda politik di kantor staf pemenangan kandidat atau calon.
Kampanye hitam (Black campaign)
Penggunaan metode rayuan yang merusak, sindiran atau rumors yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon kepada masyarakat agar menimbulkan persepsi yang dianggap tidak etis terutama dalam hal kebijakan publik. komunikasi ini diusahakan agar menimbulkan fenomena sikap resistensi dari para pemilih, kampanye hitam umumnya dapat dilakukan oleh kandidat atau calon bahkan pihak lain secara efisien karena kekurangan sumber daya yang kuat untuk menyerang salah satu kandidat atau calon lain dengan bermain pada permainan emosi para pemilih agar pada akhirnya dapat meninggalkan kandidat atau calon pilihannya.
Kampanye ilegal
Penggunaan peraga kampanye yang tidak sah atau bukan berasal dari kebijakan atau termasuk dalam bagian material dari kampanye peserta pemilu yaitu pihak para kandidat sebagai peserta pemilu maka dengan demikian kampanye yang ilegal merupakan sebuah kampanye yang melanggar ketentuan hukum.
Akhir-akhir ini banyak bertebaran di media sosial, media cetak, media online dan sarana informasi elektronik lainnya kata-kata black campaign dan negative campaign maupun kata-kata serupa dalam bahasa Indonesia kampanye hitam dan kampanye negatif. Dalam masa kampanye Pemilihan Umum tentu saja kampanye semacam ini lumrah terjadi walaupun terutama kampanye hitam atau kampanye kotor tidak dianjurkan malahan bisa dibui,  sedangkan kampanye negatif adalah konsekuensi yang harus diterima politisi atau partai politik atas kinerjanya di masa lalu.
Perbedaan antara kampanye hitam dan kampanye negatif. Padahal keduanya memiliki pengertian yang sangat berbeda.
Kampanye hitam biasanya hanya tuduhan tidak berdasarkan fakta dan merupakan fitnah. Sementara kampanye negatif, adalah pengungkapan fakta kekurangan mengenai suatu calon atau partai.
Kampanye negatif biasanya berisi pengungkapan fakta yang disampaikan secara jujur dan relevan menyangkut kekurangan suatu calon atau partai. Sedangkan kampanye hitam berisi tuduhan dan cenderung merusak demokrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar